Tentang Komunitas Informasi Masyarakat

KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT (KIM)

Dengan adanya Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberi motivasi pentingnya kehadiran Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) sebagai media pelayan informasi. Keberadaan UU tersebut Pemerintah Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso melaksanakan pembinaan terhadap KIM sebagai lembaga layanan informasi masyarakat terhadap isu pembangunan dan pemberdayaan sesuai dengan kebutuhannya.

 

-Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )  atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.-

(Sumber : https://kominfo.malangkab.go.id/pd/slug?title=kelompok-informasi-masyarakat)